11. HEWAN-HEWAN JENIS APA SAJAKAH YANG BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI HEWAN QURBAN?
Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai Qurban hanyalah hewan jenis Na’am/An’âm (binatang ternak) seperti Unta, Lembu, Kerbau dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah SWT,
وَلِكُ ل أُُمَّ ة جَُعَلْنَا مَُنْسَ ا كا لُِيَذْكُرُوا اُسْمَ اُلَّلَِّ عَُلَى مَُا رَُزَقَهُمْ مُِنْ بَُِِيمَةِ اُ نََْْعَامُِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (Qs. al-Hajj [22]: 34). Juga karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para sahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Qurban.